Latest News

165 CPNS 2013 Dibuka BKD


Tahun 2013 ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan kembali membuka lowongan CPNS baru tahun 2013 dengan banyak CPNS yang akan direkrut berjumlah 165 CPNS. Jumlah tersebut diperuntukan bagi mereka lulusan S1 dan akan dimasukan kepada golongan III.
Hendar Ristriawan, Sekjen BPK selaku Ketua Panitia Penerimaan CPNS dalam surat edarannya pada tanggal 9 September 2013 menjelaskan bahwa pendaftaran CPNS untuk BPK RI akan digelar via online dan lamaran tersebut dikirim pada situs remsi CPNS BPK RI yaitu http://cpns.bpk.go.id dan untuk agenda pendaftarnnya dibuka pada tanggal 9 sampai tanggal 22 22 September tahun 2013.

Sesuai dengan ketentuan pendaftaran serta proses pengunggahan berkas dapat dimulai pada tanggal 9-22 September, sedangkan untuk proses penguncian paling lambat dilakukan pada tanggal 22 September 2013 pukul 24.00 WIB.
Hendar menjelaskan, “para pelamar yang tidak melakukan penguncian berkas-berkas tepat pada tanggal yang telah ditentukan, maka mereka dinyatakan tidak bias mengikuti proses seleksi administrasi.”

Selain melakukan pendaftaran secara online, juga ada beberapa berkas yang harus diunduh oleh para pelamar, yaitu pasfoto berwarna 4 x 6 dengan format jpeg, ijazah S1 disesuaikan dengan formasi yang akan dilamar dengan format pdf, transkrip S1 juga disesuaikan dengan formai, nilai IPK yang telah ditentukan dengan format pdf, akte kelahiran dengan format pdf, bukti akreditasi jurusan sesuai formasi dengan format berkas pdf, KTP berformatkan pdf, serta sertifikat TOEFL dengan format yang sama yaitu pdf.

Untuk nilai minimal skor TOEFL ataupun sertifikat ITP yaitu sesuai yang telah ditetapkan adalah 450, serta telah diperoleh peserta sejak tanggal 1 September tahun 2013.

Untuk hasil dari CPNS untuk tahun anggaran 2013 akan ditempatkan pada sejumlah kantor perwakilan BPK-RI yang berada di seluruh Indonesia, dan CPNS tersebut juga diperuntukan bagi mengisi kebutuhan SDM yang disesuaikan dengan formasi yang telah ditetapkan.


Untuk sejumlah pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus serta telah dinyatakan sah diangkat menjadi CPNS, para peserta CPNS tersebut tidak diperbolehkan untuk menolak/menunda penempatan dengan bentuk alas an apapun, serta juga tidak diperbolehkan untuk mengajukan pemindahan tempat tugas selama masih ada dalam ikatan wajib kerja selama lima tahun.

Persiapkan diri anda untuk menjadi yang terpilih....