Tahun 2013 ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan
kembali membuka lowongan CPNS baru tahun 2013 dengan banyak CPNS yang akan
direkrut berjumlah 165 CPNS. Jumlah tersebut diperuntukan bagi mereka lulusan
S1 dan akan dimasukan kepada golongan III.
Hendar Ristriawan, Sekjen BPK selaku Ketua Panitia
Penerimaan CPNS dalam surat edarannya pada tanggal 9 September 2013 menjelaskan
bahwa pendaftaran CPNS untuk BPK RI akan digelar via online dan lamaran
tersebut dikirim pada situs remsi CPNS BPK RI yaitu http://cpns.bpk.go.id dan
untuk agenda pendaftarnnya dibuka pada tanggal 9 sampai tanggal 22 22 September
tahun 2013.
Sesuai dengan ketentuan pendaftaran serta proses
pengunggahan berkas dapat dimulai pada tanggal 9-22 September, sedangkan untuk
proses penguncian paling lambat dilakukan pada tanggal 22 September 2013 pukul
24.00 WIB.
Hendar menjelaskan, “para pelamar yang tidak melakukan
penguncian berkas-berkas tepat pada tanggal yang telah ditentukan, maka mereka
dinyatakan tidak bias mengikuti proses seleksi administrasi.”
Selain melakukan pendaftaran secara online, juga ada
beberapa berkas yang harus diunduh oleh para pelamar, yaitu pasfoto berwarna 4
x 6 dengan format jpeg, ijazah S1 disesuaikan dengan formasi yang akan dilamar
dengan format pdf, transkrip S1 juga disesuaikan dengan formai, nilai IPK yang
telah ditentukan dengan format pdf, akte kelahiran dengan format pdf, bukti
akreditasi jurusan sesuai formasi dengan format berkas pdf, KTP berformatkan
pdf, serta sertifikat TOEFL dengan format yang sama yaitu pdf.
Untuk nilai minimal skor TOEFL ataupun sertifikat ITP
yaitu sesuai yang telah ditetapkan adalah 450, serta telah diperoleh peserta
sejak tanggal 1 September tahun 2013.
Untuk hasil dari CPNS untuk tahun anggaran 2013 akan
ditempatkan pada sejumlah kantor perwakilan BPK-RI yang berada di seluruh
Indonesia, dan CPNS tersebut juga diperuntukan bagi mengisi kebutuhan SDM yang
disesuaikan dengan formasi yang telah ditetapkan.
Untuk sejumlah pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus
serta telah dinyatakan sah diangkat menjadi CPNS, para peserta CPNS tersebut
tidak diperbolehkan untuk menolak/menunda penempatan dengan bentuk alas an
apapun, serta juga tidak diperbolehkan untuk mengajukan pemindahan tempat tugas
selama masih ada dalam ikatan wajib kerja selama lima tahun.
Persiapkan diri anda untuk menjadi yang terpilih....